Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Prinsip Kelayakan Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah terhadap Pembiayaan Mikro di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Kopo

Show simple item record

dc.contributor
dc.creator Sulastri, Lusiyawati
dc.creator Suprihatin, Titin
dc.creator Bayuni, Eva Misfah
dc.date 2017-08-04
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/6443
dc.description Analisis pemberian pembiayaan ada beberapa tahapan yang meliputi persiapan pembiayaan, analisis penilaian pembiayaan, keputusan pembiayaan, pelaksanaan pembiayaan dan administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 yaitu ketentuan yang mencakup prinsip syariah, prinsip demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian atau dikenal juga sebagai prinsip 5C yang mencakup character, capacity, collateral, capital, condition of economi. Pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan di BRIS KCP Kopo terdapat perbedaan terkait dengan pelaksanaan prinsip kehati-hatian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip kelayakan pembiayaan menurut UU No 21 Tahun 2008, mengetahui pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan PT. BRIS KCP Kopo, dan mengetahui kesesuaian pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan PT BRIS KCP Kopo dengan prinsip kelayakan pembiayaan menurut UU No 21 Tahun 2008. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Sumber penelitian adalah data primer dokumentasi, dan hasil wawancara. Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi, wawancara, dan studi litelatur. Hasil penelitian disimpulkan bahwa prinsip kelayakan pembiayaan menurut UU Nomor 23 Tahun 2008 mencakup prinsip syariah, prinsip demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian atau dikenal juga sebagai prinsip 5C yang mencakup character, capacity, collateral, capital, condition of economi. Pelaksanaan prinsip pembiayaan mikro Bank BRIS dalam menentukan layak atau tidaknya permohonan pembiayaan lebih menekankan kepada prinsip kehati-hatian yang mencakup character, capacity, dan collateral. Pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan di BRIS Kopo tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian yang terkandung dalam undang-undang dimana tidak adanya analisis prinsip capital dan condition of economi.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/6443/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/downloadSuppFile/6443/1107
dc.rights Copyright (c) 2017 Proceedings of Finance & Islamic Banking
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 3, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2017); 341-346
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 3, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2017); 341-346
dc.source 2460-2159
dc.subject Keuangan & Perbankan Syariah
dc.subject Pembiayaan, prinsip 5C, Undang-Undang No 21 Tahun 2008
dc.title Analisis Prinsip Kelayakan Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah terhadap Pembiayaan Mikro di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Kopo
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account