Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Keabsahan Jual Beli Menurut Fiqih Muamalah dan KUH Perdata

Show simple item record

dc.contributor
dc.creator Hama, Miss Nuryani
dc.creator Nurhasanah, Neneng
dc.creator Febriadi, Sandy Rizky
dc.date 2017-08-08
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/6867
dc.description Jual beli adalah tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan jual beli manusia bisa saling tolong-menolong satu sama lain. Dengan jual beli maka rasa persaudaraan semakin meningkat dan terciptalah hubungan yang harmonis (serasi) antara manusia. Sahnya jual beli menurut fiqih muamalah adalah ketika tercapainya kata sepakat, dan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat tentang jual beli. Salah satu syaratnya adalah diserah terima barangnya dan dibayar harganya. Sedangkan menurut KUH Perdata pasal 1458 dijelaskan bahwa jual beli bisa terjadi meskinpun barang itu  belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui keabsahan jual beli menurut fiqih muamlah dan menurut KUH Perdata, mengetahui persamaan dan perbedaan keabsahan jual beli menurut fiqih muamalah dan KUH Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif komparatif, yaitu mendeskripsikan keabsahan jual beli menurut KUH Perdata dan hukum Islam. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dengan cara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, keabsahan jual beli menurut fiqih muamalah adalah adanya penjual dan pembeli; adanya uang dan benda yang dibeli; ada manfaatnya; keadaan barang itu dapat diserahkan; keadaan barang kepunyaan yang menjual dan barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli, dengan jelas zat, bentuk, ukuran, dan sifat-sifatnya. Kedua, keabsahan jual beli menurut KUH Perdata adalah cukup dengan kata sepakat. Ketiga, persamaan dan perbedaannya adalah persamaannya yaitu kedua-kedua sama-sama menganggapkan konsensualitas (kesepakatan) didalam suatu transaksi jual beli tidak boleh ada pemaksaan/penipuan, dan yang akad harus memiliki usia dewasa, dan harus memiiki objek yang diperjualbelikan. Sedangkan perbedaannya adalah dalam Hukum Islam, jual beli, barangnya harus diserahkan dan diterima oleh pembeli. Sedangkan dalam KUH Perdata, jual beli, barangnya boleh saja belum diserahkan dan hargnya belum dibayar. Dalam Hukum Islam sahnya jual beli tidak hanya cukup dengan kata sepakat karena ada rukun dan sarat. Sedangka dalam KUH Perdata sahnya jual beli cukup dengan kata sepakat. Dasar hukumnya yaitu pasal 1458 KUH Perdata.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/6867/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Proceedings of Finance & Islamic Banking
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 3, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2017); 422-428
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 3, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2017); 422-428
dc.source 2460-2159
dc.subject Keuangan & Perbankan Syariah
dc.subject Keabsahan Jual beli, Fiqih Muamalah, KUH Perdata
dc.title Analisis Keabsahan Jual Beli Menurut Fiqih Muamalah dan KUH Perdata
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account