Pemanfaatan Sumber Daya Alam Mineral sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Implementasinya terhadap Pemanfaatan Kawasan Karst Sebagai Pertambangan Semen di Kabupaten Sukabumi