Universitas Islam Bandung Repository

Perlindungan Hukum terhadap Anak yang mendapat Penyangkalan dari Ayah Biologisnya dalam Perkawinan yang Sah dikaitkan dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Syulistiyani, Yanti
dc.creator Mufidi, M. Faiz
dc.date 2017-01-24
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:08Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:08Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5568
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20635
dc.description Anak merupakan anugrah Allah SWT yang harus di rawat dan mendapat perlindungan baik dari kedua orang tuanya, keluarga maupun dari negara apabila seorang anak tidak mempunyai orang tua maupun keluarga. Terkadang anak yang lahir dalam perkawinan yang sah mendapat penyangkalan dari ayah biologisnya dan status kedudukannya di hadapan hukum menjadi tidak jelas dan seringkali mendapat perlakuan berbeda dari masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada penelitian ini, maka penulis menarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mendapat penyangkalan dapat dilakukan dengan pemenuhan hak-hak anak yang telah diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 dan Untuk menetapkan status kedudukan anak yang mendapat penyangkalan dari ayah biologisnya dapat dilakukan dengan cara mengetahui asal-usul hubungan antara ibu dengan ayah dari anak tersebut. Tetapi jika penyangkalan terhadap anak itu terjadi dalam keadaan suami dan istri masih dalam ikatan perkawinan dan tinggal bersama dapat dilakukan tes DNA. children are a gift from Allah Almighty that must be treated and protected well by their parents, their family, as well as by the state if a child does not have parents or family. Sometimes the children that born in a legal marriage got a denial from the biological father their position status status become unclear in the view of the law and often treated differently by the public. The method that used in this research is a normative juridical approach. Based on the results and discussion that has been described in this study, the writter makes the conclusion that the legal protection of the children who recieve the denial can be done by the fullfilment of the children’s right which has been set in constitution No.35 in 2014. To establish the status of the position of the children who recieve a denial from the biological father can be done by knowing the origin of the relationship between the mother and the father, but if the denial of the children occurs in a situation where the husband and wife are still in the bond of marriage and living together, then we can do a DNA test.Anak merupakan anugrah Allah SWT yang harus di rawat dan mendapat perlindungan baik dari kedua orang tuanya, keluarga maupun dari negara apabila seorang anak tidak mempunyai orang tua maupun keluarga. Terkadang anak yang lahir dalam perkawinan yang sah mendapat penyangkalan dari ayah biologisnya dan status kedudukannya di hadapan hukum menjadi tidak jelas dan seringkali mendapat perlakuan berbeda dari masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada penelitian ini, maka penulis menarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mendapat penyangkalan dapat dilakukan dengan pemenuhan hak-hak anak yang telah diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 dan Untuk menetapkan status kedudukan anak yang mendapat penyangkalan dari ayah biologisnya dapat dilakukan dengan cara mengetahui asal-usul hubungan antara ibu dengan ayah dari anak tersebut. Tetapi jika penyangkalan terhadap anak itu terjadi dalam keadaan suami dan istri masih dalam ikatan perkawinan dan tinggal bersama dapat dilakukan tes DNA.
dc.description Anak merupakan anugrah Allah SWT yang harus di rawat dan mendapat perlindungan baik dari kedua orang tuanya, keluarga maupun dari negara apabila seorang anak tidak mempunyai orang tua maupun keluarga. Terkadang anak yang lahir dalam perkawinan yang sah mendapat penyangkalan dari ayah biologisnya dan status kedudukannya di hadapan hukum menjadi tidak jelas dan seringkali mendapat perlakuan berbeda dari masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada penelitian ini, maka penulis menarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mendapat penyangkalan dapat dilakukan dengan pemenuhan hak-hak anak yang telah diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 dan Untuk menetapkan status kedudukan anak yang mendapat penyangkalan dari ayah biologisnya dapat dilakukan dengan cara mengetahui asal-usul hubungan antara ibu dengan ayah dari anak tersebut. Tetapi jika penyangkalan terhadap anak itu terjadi dalam keadaan suami dan istri masih dalam ikatan perkawinan dan tinggal bersama dapat dilakukan tes DNA.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5568/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 232-239
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 232-239
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject child protection, denial of children, status of children
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject perlindungan anak, penyangkalan anak, status kedudukan anak
dc.title Perlindungan Hukum terhadap Anak yang mendapat Penyangkalan dari Ayah Biologisnya dalam Perkawinan yang Sah dikaitkan dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
dc.title Perlindungan Hukum terhadap Anak yang mendapat Penyangkalan dari Ayah Biologisnya dalam Perkawinan yang Sah dikaitkan dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account