Universitas Islam Bandung Repository

Urgensi Model Build, Operate And Transfer (Bot) dalam Investasi Pembangunan Aerocity Kertajati di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Dihubungkan dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Aerocity Kertajati dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.contributor
dc.creator Nursyahbani, Maulida Zian
dc.creator Januarita, Ratna
dc.creator Siska, Frency
dc.date 2018-01-19
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:14Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:14Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8918
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20693
dc.description Abstract. PT BIJB AD as a company responsible for the development of Aerocity Kertajati Region Majalengka District, opened the opportunity for investors to invest. Until now, the West Java Provincial Government and Majalengka District Government have not yet issued a regulatory framework for investment, especially related to the investment cooperation model that guides the development. BOT can be a form of investment cooperation and has been regulated in Permenkeu Nomor 78 / PMK.06 / 2014. However, it has not been set explicitly and completely. The problem of this research is how is the legal framework of BOT agreement in Permenkeu Number 78 / PMK.06 / 2014 and how is the legal regulation framework to accommodate BOT practice as an unnamed agreement in Indonesia is only regulated in Ministerial Regulation ie Permenkeu Number 78 / PMK.06 / 2014. The method in this research is using normative juridical approach based on secondary data by doing library research. The result of the research concludes that the framework of legal relationship of BOT agreement in Permenkeu Number 78 / PMK.06 / 2014 has not been regulated specifically and clearly about the rights and obligations of the parties. The legal regulatory framework to accommodate BOT practices as an unnamed agreement in Indonesia is only regulated under Ministerial Regulation: Permenkeu Number 78 / PMK.06 / 2014, BOT as one form of investment cooperation is not regulated in the Investment Law or at the regional level.Keywords: PT BIJB AD, BOT agreement, investment. Abstrak. PT BIJB AD sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam pengembangan Kawasan Aerocity Kertajati Kabupaten Majalengka, membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya. Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Majalengka belum menerbitkan kerangka regulasi investasi khususnya berkaitan dengan model kerjasama investasi yang menjadi pedoman dalam pembangunan tersebut. BOT dapat menjadi salah satu bentuk kerjasama investasi tersebut dan telah diatur dalam Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014. Akan tetapi, belum mengatur secara eksplisit dan lengkap. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kerangka hubungan hukum perjanjian BOT dalam Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014 dan bagaimanakah  Kerangka peraturan hukum untuk mengakomodasi praktek BOT sebagai perjanjian tidak bernama di Indonesia baru diatur di dalam Peraturan Menteri yaitu Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014. Metode dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada data sekunder dengan cara melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan kerangka hubungan hukum perjanjian BOT dalam Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014 belum diatur secara spesifik dan jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak. Kerangka peraturan hukum untuk mengakomodasi praktek BOT sebagai perjanjian tidak bernama di Indonesia baru diatur di dalam Peraturan Menteri yaitu Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014, BOT sebagai salah satu bentuk kerjasama investasi tidak terdapat pengaturannya di dalam UU Penanaman Modal maupun di tingkat daerah.Kata Kunci : PT BIJB AD, Perjanjian BOT, Investasi.
dc.description PT BIJB AD sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam pengembangan Kawasan AerocityKertajati Kabupaten Majalengka, membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya. Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Majalengka belum menerbitkan kerangka regulasi investasi khususnya berkaitan dengan model kerjasama investasi yang menjadi pedoman dalam pembangunan tersebut. BOT dapat menjadi salah satu bentuk kerjasama investasi tersebut dan telah diatur dalam Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014. Akan tetapi, belum mengatur secara eksplisit dan lengkap. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kerangka hubungan hukum perjanjian BOT dalam Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014 dan bagaimanakah  Kerangka peraturan hukum untuk mengakomodasi praktek BOT sebagai perjanjian tidak bernama di Indonesia baru diatur di dalam Peraturan Menteri yaitu Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014. Metode dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada data sekunder dengan cara melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan kerangka hubungan hukum perjanjian BOT dalam Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014 belum diatur secara spesifik dan jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak. Kerangka peraturan hukum untuk mengakomodasi praktek BOT sebagai perjanjian tidak bernama di Indonesia baru diatur di dalam Peraturan Menteri yaitu Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014, BOT sebagai salah satu bentuk kerjasama investasi tidak terdapat pengaturannya di dalam UU Penanaman Modal maupun di tingkat daerah.Kata Kunci : PT BIJB AD, Perjanjian BOT, Investasi.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8918/pdf
dc.rights Copyright (c) 2018 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2018); 426-432
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2018); 426-432
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject PT BIJB AD, Perjanjian BOT, Investasi
dc.subject
dc.subject
dc.title Urgensi Model Build, Operate And Transfer (Bot) dalam Investasi Pembangunan Aerocity Kertajati di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Dihubungkan dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Aerocity Kertajati dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
dc.title URGENSI MODEL BUILD, OPERATE AND TRANSFER (BOT) DALAM INVESTASI PEMBANGUNAN AEROCITY KERTAJATI DI KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PENGELOLA BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT DAN AEROCITY KERTAJATI DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type kualitatif
dc.type


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account