Perbandingan Pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Putusan NO.14/KPPU-I/2015 dengan Putusan Mahkamah Agung No.16 K/PDT.SUS-KPPU/2016 tentang Gugatan yang dilakukan oleh DPC Hiswana Migas Dihubungkan dengan Pemenuhan Unsur Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat