Description:
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan di Kabupaten Garut mengalami penurunan luas diakibatkan kebakaran hutan, masyarakat yang merambat areal hutan untuk pertanian, penebangan liar, eksploitasi kawasan hutan yang berlebihan. Akibat dari penurunan laus lahan hutan adalah meluasnya lahan kritis yang menyebabkan kualitas hidup masyarakat yang semakin menurun, lahan untuk tempat tinggal menyempit sehingga tingkat populasi menjadi sangat padat. Penambangan pasir dan batu secara ilegal serta alih fungsi lahan hutan menjadi pertanian adalah contoh yang membuat lahan kawasan hutan di Kabupaten Garut menjadi kritis. Agar tidak terjadi hal tersebut maka perlu adanya kajian untuk mengetahui tingkat kekritisan lahan kawasan hutan di Kabupaten Garut. Tujuan dilakukannya kajian adalah untuk: (1) Mengidentifikasi tingkat kekritisan lahan kawasan hutan di Kabupaten Garut, dan (2) Merumuskan arahan penggunaan lahan dalam upaya memperbaiki lahan kritis kawasan hutan di Kabupaten Garut. Untuk mencapai tujuan tersebut metode analisis yang digunakan adalah (1) Analisis Tekanan Penduduk Terhadap Lahan; (2) Analisis Lahan Kritis; (3) Analisis Kemampuan Lahan. Analisis Tekanan penduduk terhadap lahan menghasilkan nilai tekanan penduduk seluruh kecamatan di bawah 1 yang artinya tidak ada tekanan penduduk terhadap lahan di Kabupaten Garut dan masyarakat tidak perlu merambah lahan hutan. Sedangkan hasil analisis lahan kritis menghasilkan untuk kawasan hutan lindung dan non hutan lindung didapatkan status agak kritis dan potensial kritis. Analisis kemampuan lahan menghasilkan total 258 SPL dan ada simpangan sebanyak 66 SPL dengan luas simpangan 59.065,74 Ha. Pengendalian secara ketat pemanfaatan lahan, perlunya menetapkan aturan dalam pemanfaatan lahan seperti zonasi, batas lahan yang dapat diterapkan secara nyata, peningkatan sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang hutan, menentukan batas fisik dengan melibatkan masyarakat untuk mempertahankan status hutan agar tidak kritis, adalah beberapa upaya untuk mempertahankan status hutan agar tidak kritis dan rehabilitasi lahan dengan mengembalikannya menjadi hutan lindung sesuai dengan fungsinya.