Description:
Abstract. The events of terrorism that occurred recently caused countries in the world to counter terrorism which pushed the United Nations to maintain international peace and security by establishing the United Nations Office of Counter-Terrorism. The establishment of United Nations Office of Counter-Terrorism was proposed by the UN Secretary General. The identification of the problem are: (1) How was the status of United Nations Office of Counter Terrorism according to international law. (2) How are the functions and authority of the United Nations Office of Counter-Terrorism related to the authority of the UN Secretary General. In the UN Charter Chapter 98, it is stated that The Secretary-General shall act in that capacity in all meetings of the UN main organs, and shall perform such other functions as are entrusted to him by these organs. In the UN Charter Chapter 99, it is explained that The Secretary-General may bring to the attention of the Security Council any matter which in his opinion may threaten the maintenance of international peace and security. This study uses a normative juridical method, which is a literature study that describes the applicable laws and regulations and is associated with legal theories. The results of this study are United Nations Office of Counter-Terrorism is a subsidiary organ which is under the authority of the UN Secretary-General that formed under the UN General Assembly Resolution. The functions and authorities of the United Nations Office of Counter-Terrorism are in line with the functions and authorities of the United Nations Secretary General, especially in relation to his political functionsKeywords: Terrorism, Authority, International SecurityAbstrak. Peristiwa terorisme yang terjadi belakang ini menyebabkan negara-negara di dunia melakukan penanggulangan terorisme yang mendorong PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional dengan cara mendirikan Badan Kontra Terorisme PBB. Pendirian Badan Kontra Terorisme PBB ini diusulkan oleh Sekretaris Jenderal PBB. Maka dirumuskan identifikasi masalahnya sebagai berikut: (1) Bagaimana kedudukan Badan Kontra Terorisme PBB menurut hukum internasional. (2) Bagaimana fungsi dan kewenangan Badan Kontra Terorisme PBB dikaitkan dengan kewenangan Sekretaris Jenderal PBB. Dalam Pasal 98 Piagam PBB disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal harus bertindak sesuai kapasitasnya dalam setiap pertemuan Organ-organ Utama PBB dan harus melaksanakan fungsi lainnya yang dipercayakan oleh Organ-organ Utama PBB yang lain kepadanya. Dalam Pasal 99 Piagam PBB dijelaskan bahwa Sekretaris Jenderal PBB dapat meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu hal yang menurut pendapatnya dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu studi kepustakaan yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum. Hasil dari penelitian ini adalah Badan Kontra Terorisme PBB merupakan badan subsider yang berada di bawah kewenangan Sekretaris Jenderal PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB. Fungsi dan kewenangan Badan Kontra-Terorisme PBB sejalan dengan fungsi dan kewenangan Sekretaris Jenderal PBB, terutama dalam kaitannya dengan fungsi politisnyaKata kunci: Terorisme, Kewenangan, Keamanan Internasional