Universitas Islam Bandung Repository

Peran Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perusahaan Asuransi yang Melakukan Penundaan Pembayaran Polis Asuransi Ditinjau dari Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sekotor Jasa Keuangan

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Rizky, Amaila Refsi Ika
dc.creator Tohir, Toto
dc.date 2020-01-10
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/19192
dc.identifier 10.29313/.v6i1.19192
dc.description Abstract. The postponement of the insurance policy to the customer becomes an issue that has recently occurred in Indonesia, one of which happened to Jiwasraya insurance company that suffered liquidity pressure so that the insurance policy payment delay to The customer saving plan that was dismissed in 2018. As a company engaged in the financial sector, it is under the supervision of the Financial Services Authority (OJK). The problem in this research is how OJK supervision role against insurers that delays the insurance policy payment is reviewed from Law No. 40 year 2014 on insuring (case study delayed payment Insurance policy by PT Jiwasraya) and Sejauhmana legal protection for insurance customers Jiwasraya from the implementation of the supervision role of OJK. The method used in this study was Yuridis-normative. The data collection techniques of the literature study, conducted by examining the library material or secondary data. As well as the specifications the research used is descriptive analytical, which is clearly describes the legal issues. The conclusion that OJK supervision is still passive in handling the case of payment delays in insurance companies and legal protection of OJK supervision role is limited only to legal certainty such as the termination of problematic products and granting of insurance business licenses.Keywords: Delayed insurance policy, liquidity pressure, OJK supervision role.Abstrak. Penundaan pembayaran polis asuransi kepada nasabah menjadi masalah yang mengemuka akhir-akhir ini di Indonesia, salah satunya terjadi pada Perusahaan Asuransi Jiwasraya yang mengalami tekanan likuiditas sehingga menunda pembayaran polis asuransi kepada nasabah atas produk saving plan yang telah diberhentikan pada tahun 2018. Sebagai perusahaan Yang bergerak didalam sektor keuangan maka berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah peran pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi yang melakukan penundaan pembayaran polis asuransi ditinjau dari Undang-undang No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (Studi kasus penundaan pembayaran polis asuransi oleh PT Jiwasraya) dan Sejauhmana perlindungan hukum bagi nasabah asuransi Jiwasraya dari pelaksanaan peran pengawasan OJK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Serta Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum. Diperoleh kesimpulan bahwa peran pengawasan OJK masih pasif dalam menangani kasus penundaan pembayaran pada perusahaan asuransi dan perlindungan hukum dari peran pengawasan OJK hanya terbatas pada kepastian hukum seperti pemberhentian produk yang bermasalah dan pemberian izin usaha perasuransian.Kata kunci : Penundaan pembayaran polis asuransi, tekanan likuiditas, peran pengawasan OJK.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/19192/pdf
dc.rights Copyright (c) 2020 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 6, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2020); 38-41
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 6, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2020); 38-41
dc.source 2460-643X
dc.source 10.29313/.v6i1
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Penundaan pembayaran polis asuransi, tekanan likuiditas, peran pengawasan OJK.
dc.title Peran Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perusahaan Asuransi yang Melakukan Penundaan Pembayaran Polis Asuransi Ditinjau dari Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sekotor Jasa Keuangan
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account