Implementasi Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Terhadap Komitmen Kinerja Pelayanannya Terhadap Masyarakat Saat COVID-19 Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas