Pengelolaan Wilayah Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Dan Implementasinya Terhadap Pengelolaan Garis Sempadan Pantai Sebagai Bagian Dari Wilayah Pesisir Di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat