Pelarangan Penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam Membangun Bangunan Gedung Hijau menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 dan Implementasinya di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No. 1023 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung Hijau