Abstract:
Aturan   hukum   tindak   pidana   menghalangi   proses   peradilan   (Obstruction   of   Justice)menimbulkan perdebatan karena memiliki kelenturan dan diterapkan secara tebang pilih oleh penegak   hukum,sehingga   menimbulkan   ketidakadilan.   Penelitian   ini   bertujuan   untuk menentukan  kualifikasi  tindak  pidana  korupsi  yang  menghalangi  proses  peradilan  dan menganalisis  implikasi  modus  operandi  tindak  pidana  korupsi  yang  menghalangi  proses peradilan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif karena mengkaji kaidah,  asas-asas  yang  berkaitan  dengan  delik Obstruction  of  Justice.Kualifikasi  delikObstruction  of  Justice dapat  dibatasi  dengan  metode  penafsiran  gramatikal  yang  memaknai kata(a)“mencegah”dimaknai sebagai menahan,  melarang artinya perbuatan yang bertujuan agar  proses  peradilan  tindak  pidana  korupsi  tidak  terlaksana;(b) “merintangi”dimaknai menghalang-halangi,  mengganggu,  mengusik,artinya  perbuatan  yang  ditujukan  agar  proses peradilan terhalang dan apakah tujuan tersebut tercapai atau tidak bukan merupakan syarat; dan 2(c)“menggagalkan”dimaknai tidak berhasil/menjadi gagal,artinya proses peradilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak berhasil dan usaha tersebut berhasil. Modus operandi delik Obstruction  of  Justicemelalui  kekuatan  masyarakat,  kuasa  hukum  dan  jalur  politik  yang berimplikasi   pada   (a)   terhambatnya   upaya   penegakan   hukum;(b)   kesulitan   dalam pengembangan kasus;dan (c) mengakibatkan penegakan hukum berbiaya tinggi.