Abstract:
Penegakan hukum terhadap kasus kepemilikan narkotika di Indonesia telah
banyak terjadi akhir-akhir ini, salah satunya adalah kasus mengenai kepemilikan
tanaman ganja. Ganja merupakan jenis narkotika golongan I yang mana di
Indonesia jenis narkotika golongan ini tidak boleh digunakan untuk pelayanan
kesehatan. Namun pada kenyataannya jenis narkotika golongan I ini memiliki
beberapa manfaat dalam dunia medis, salah satu jenis narkotika tersebut adalah
tanaman ganja yang memiliki manfaat sebagai obat untuk mengurangi rasa sakit
pada penyakit kronis.
Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan tanaman ganja untuk kebutuhan medis
dan apakah penerapan hukum yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku
dapat diberikan alasan pemaaf dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam
putusan pengadilan negeri sanggau No. 111/Pid.sus/2017/PN. Sag. Metode
penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analisis dan
menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan
yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Di Indonesia terdapat kasus yang mengenai kepemilikan tanaman ganja oleh
seorang pegawai negeri sipil di Kalimantan Barat yang digunakan untuk
penyembuhan istrinya yang mengidap penyakit syringomelia, syringomelia
adalah suatu benjolan berupa kista di sumsum tulang belakang. Ganja tersebut
berguna sebagai obat untuk mengurangi rasa sakit yang dari penyakit
syringomelia tersebut. Namun kasus tersebut dianggap melanggar hukum oleh
hakim karena kepemilikan tanaman ganja tersebut dilarang di Indonesia,
meskipun ganja tersebut digunakan untuk kebutuhan medis. Akhirnya hakim
menjatuhkan putusan kepada pelaku, tetapi putusan hakim tersebut lebih berat
dari apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum, hakim menjatuhkan putusan
kurungan penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda senilai satu milyar rupiah.
Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 mengenai
kepemilikan tanaman ganja yang termasuk ke dalam jenis narkotika golongan I
serta Pasal 116 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 mengenai menggunakan
narkotika golongan I kepada orang lain.