| dc.contributor.author | Khofira, Helma | |
| dc.date.accessioned | 2023-07-27T03:04:22Z | |
| dc.date.available | 2023-07-27T03:04:22Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/30964 | |
| dc.description.abstract | Pelaku Tindak pidana korupsi memerlukan perlakuan yang khusus dalam proses proses pembinaan,terhadap penegakan hukum dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi. Salah satu perlakuan khusus tersebut dapat di lakukan melalui reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Overcrowded Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Reformasi ini di lakukan di karenakan pelaku tindak pidana korupsi tetap memperoleh ke istimewaan berupa pemanfaatan fasilitas di luar yang di atur dalam peraturan per-undang-undangan, penelitian ini mencoba membahas mengenai perbandingan aturan reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan, serta konsep pembinaan pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan bersumber dari bahan sekunder. Saat ini masih belum ada peraturan mengenai pola pembinaan khusus dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana korupsi, Konsep pembinaan yang baik seharusnya menitikberatkan pada aspek tata kelola lembaga pemasyarakatan , regulasi, sumber daya manusia, serta ternologi informasi yang mempengaruhi layanan lembaga pemasyarakatan. | en_US |
| dc.publisher | Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | Lembaga Pemasyarakatan, Tata Kelola, Konsep Pembinaan | en_US |
| dc.title | Reformasi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembinaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan | en_US |