dc.description.abstract |
Pajak adalah gejala masyarakat, artinya bahwa pajak hanya terdapat dalam masyarakat.
Jika tidak ada masyarakat tidak akan ada pajak. Masyarakat terdiri dari individu.Walaupun
demikian hidup individu dan kepentingan individu tidak dapat dipikirkan terlepas sama sekali
dari hidup dan kepentingan negara dan hampir tidak dapat disangkal, bahwa pajak merupakan
andalan pemasukan uang bagi suatu negara. Negara menggunakan uang pajak untuk
membiayai kesejahteraan umum, penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan, dan lain-lain.
Sehingga penulis mencoba meneliti lebih lanjut untuk mengetahui penegakan hukum terhadap
tindak pidana pajak serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pajak dihubungkan
dengan Undang-Undang No 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
TujuandaripenelitianUntuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana
pajak dan Tata Cara Perpajakan serta untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak
pidana pajak di hubungkan dengan Undang-Undang No 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatife dan pendekatannya secara
deskriptif analisis yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data atau informasi untuk
disusun, dijelaskan, dan dianalisis. Untuk melengkapi data sekunder maka dilakukan bahanbahan
hukum penunjang yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat
membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer antara lain tulisan atau pendapat
para ahli, hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan tatacara perpajakan. Kemudian data
yang diperoleh dianalisis dengan menggunkan metode analisis data kualitatif.
.Penegakan hokum terhadap tindak pidana pajak dibagi dalam tahapan penyidikan, penuntutan
dan putusan hakim. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundangundang
walaupun dalam kenyataan kecendrungannya demikian. Faktor penegak hukum
menempati sentral, ini disebabkan oleh karena Undang-undang disusun oleh penegak hukum
dan penegak hukum dianggap sebagai golongan panutan hukum oleh masyarakat banyak. dan
Sanksi pidana terhadap wajib pajak harus benar dalam hal penerapannya. Sanksi pidana dan
sanksi administrasi merupakan pembalasan kepada pelaku tindak pidana.Tujuan yang
terpenting dari sanksi terhadap pelaku tindak pidana pajak |
en_US |