Universitas Islam Bandung Repository

Aspek Hukum Mengenai Hak Waris Istri Kedua Dari Perkawinan Poligami Tanpa Se-Izin Istri Pertama Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Watangsoppeng 180/Pdt. G/2013/PA Wsp Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perkainan Nomor 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Siswoyo, Emmawan Baya
dc.date.accessioned 2016-10-04T02:16:52Z
dc.date.available 2016-10-04T02:16:52Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/5130
dc.description.abstract Perkawinan adalah suatu proses penyatuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam bentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Karena manusia tidak dapat berkembang tanpa adanya perkawinan. Pada dasarnya, perkawinan yang berlaku di Indonesia baik Hukum Perdata dan Hukum Islam keduanya berdasarkan monogami. Poligami diperbolehkan dengan berbagai persyaratan diantaranya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari istri-istrinya. Kenyataan yang terjadi di masyarakat, perkawinan poligami dilaksanakan tidak memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga timbul ketidakseusuaian menurut undang-undang hukum perdata maupun hukum islam dalam pembagian hak waris antara istri dan keturunannya jika suami meninggal dunia. Dalam hal ini hakim sebagai mediator dalam proses mediasi, hakim juga tidak mempunyai wewenang untuk memaksa salah satu pihak dengan kata lain segala sesuatunya memperolah persetujuan dari para pihak. Jika tidak terjadi kata mufakat, maka para pihak dapat melanjutkan keproses peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analis melalui penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan diteliti dan melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara terhadap para pihak terkait dalam rangka mencari data primer. Analisis data dan penarikan kesimpulan dilakukan secara normative kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis dan analisis dalam bentuk uraian tanpa menggunakan rumusan sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik perkawinan seorang suami yang melakukan perkawinan kedua tanpa izin istrinya menurut peraturan perundangundangan tentang perkawinan tidak mendapatkan perlindungan hukum dan dapat dibatalkan,sedangkan menurut hukum islam perkawinan tersebut adalah sah. Hak waris istri dari perkawinan poligami menurut hukum islam sama besar dengan istri pertama yaitu istri-istri mendapat seperempat dari harta peninggalan apabila si suami tidak mempunyai anak atau cucu dan seperdepalan apabila meninggalkan anak atau cucu, sedangkan dalam hukum perdata tidak mengenal adanya hak waris istri dari perkawinan poligami tetapi hukum perdata mengenai hak waris perkawinan kedua, ketiga dan seterusnya setelah adanya perceraian atau kematian. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject perkawinan, hukum en_US
dc.title Aspek Hukum Mengenai Hak Waris Istri Kedua Dari Perkawinan Poligami Tanpa Se-Izin Istri Pertama Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Watangsoppeng 180/Pdt. G/2013/PA Wsp Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perkainan Nomor 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account