Universitas Islam Bandung Repository

Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang Wakaf Berjangka Waktu Dihubungkan dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf E Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

This item appears in the following Collection(s)

Search Unisba Repository


Browse

My Account