Abstract:
Penelitian ini mengkaji tentang perkembangan prinsip tanggung jawab (bases of liability) dalam hukum 
internasional dan bagaimana implikasinya terhadap kegiatan keruangangkasaan. Metode penelitian 
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis  normatif. Penelitian ini menyimpulkan:  pertama, 
berdasarkan sejarah perkembangannya, dalam hukum internasional berlaku tiga bases of liability yang 
masing-masing memiliki karakter dan mekanisme penerapan yang berbeda.  Kedua, implikasi penting 
dari perkembangan bases of liability dalam hukum internasional terhadap kegiatan keruangangkasaan 
tersurat dalam  Article II dan  Article III  Liability Convention 1972 yang merupakan elaborasi dari 
ketentuan  Article VII  the Outer Space Treaty 1967. Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari 
keikutsertaan Indonesia dalam instrumen-instrumen hukum ruang angkasa internasional,  bases of 
liability yang ditetapkan dalam  Article II dan  Article III  Liability Convention 1972  semestinya dapat 
diaplikasikan dalam legislasi nasional tentang tanggung jawab dalam kegiatan keruangangkasaan di 
Indonesia.