Universitas Islam Bandung Repository

Pemberian Upah Lembur Terhadap Pekerja Yang Bekerja Di Hari Libur Di Pt. Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart) Bandung Dihubungkan Dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Keputusan Menteri No.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur

Show simple item record

dc.contributor.author Rachmawati, Desy
dc.date.accessioned 2017-03-15T02:22:37Z
dc.date.available 2017-03-15T02:22:37Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8320
dc.description.abstract Bekerja adalah suatu amanah yang dijalankan oleh manusia sebagai ciptaan- Nya di dunia ini. Sudah selayaknya jika pekerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan minat, bakat, ketertarikan dan kemampuan kita. Bekerja juga harus menimbulkan manfaat bagi diri kita untuk dapat terus hidup. Mempertahankan diri untuk terus hidup dan menaikan taraf kehidupan adalah hak asasi setiap manusia. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warna negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka warga Negara Indonesia berhak mendapatkan suatu pekerjaan yang layak berupa adanya penyedia lapangan pekerjaan sesuai dengan jam operasinal yang telah di tentukan dengan peraturan yang berlaku, dan warga Negara Indonesia juga berhak atas penghidupan yang layak seperti mendapatkan upah, berhak libur di hari libur resmi/hari nasional, termasuk mendapatkan upah lembur jika di hari libur nasional pekerja diwajibkan tetap masuk jam kerja. Metode penelitian merupakan suatu unsur yang penting dan mutlak dalam suatu penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan, demikian pula dengan penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji data – data sekunder berdasarkan kejadian hukum, spesifikasi penelitian deskriptif analisi yaitu untuk menganalisis dengan berlandaskan pada peraturan – peraturan dalam hukum ketenagakerjaan, serta bagaimana pelaksanaanya dalam praktek, dan metode analisa yang digunakan ialah kualitatif yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan menyesuaikan pada fakta – fakta yang ada. Mengenai pelaksanaan pemberian upah lembur dijelaskan secara khusus dalam Pasal 11 Keputusan Menteri No.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Di PT. Matahari Putra Prima Tbk (HYPERMART) Bandung tidak sesuai dengan Keputusan Menteri No.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur tersebut, bahkan tidak dibayarkan upah lembur kepada pekerja/buruh. Upah yang diterima oleh pekerja/buruh seharusnya untuk 1 jam pertama mendapat sebsesar 1,5 (satu setengah) upah sejam, dan 2 kali upah sejam untuk jam selanjutnya. Terdapat konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan upah lembur dihari libur nasional dalam Pasal 187 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 187 bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan upah lembur dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) atau paling banyak sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) atau dapat dikenai penjara selama 1 (satu) bulan dan maksimal selama 12 (dua belas) bulan. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Tenaga Kerja en_US
dc.title Pemberian Upah Lembur Terhadap Pekerja Yang Bekerja Di Hari Libur Di Pt. Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart) Bandung Dihubungkan Dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Keputusan Menteri No.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account